REQNews.com

Revisi Undang-Undang TNI Berpotensi Ganggu Koneksi antar Peradilan

News

Tuesday, 26 February 2019 - 16:00

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu (FOTO: www.breakingnews.co.id)Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu (FOTO: www.breakingnews.co.id)

JAKARTA,REQNews - Upaya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi menimbulkan tarik-menarik yurisdiksi hukum antara lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Tarik-menarik tersebut dapat menggangu konektivitas peradilan. Wacana untuk revisi Undang-Undang TNI sebenarnya sudah diupayakan pada masa periode sebelumnya. Namun hal tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal dikarenakan ada beberapa alasan yang mengganjal upaya tersebut.

Menurut salah satu anggota ombudsman Ninik Rahayu, mandeknya upaya revisi itu sendiri berasal dari internal TNI itu sendiri yang hingga kini belum jelas untuk merevisi undang-undang tersebut. Ninik menjelaskan, Undang-Undang TNI tersebut sudah secara jelas mengatur bahwa tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Apabila dalam perjalanannya terdapat masalah lain, maka perlu waktu untuk merevisi undang-undang tersebut secara terlebih dahulu agar tidak terkesan menabrak aturan. Sebab pasca reformasi, bentuk negara kita yang semula berkonsep negara kekuasaan menjadi negara hukum. Oleh karena itu, maka segala kebijakan harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Terkait dengan adanya wacana jabatan sipil yang akan diberikan untuk TNI, seharusnya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, khususnya pasal 47 (1dan 2) yang mengatur tentang TNI itu sendiri.

Pasal tersebut berbunyi demikian (1) “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.” (2) “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik, hukum dan keamanan negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, SAR, Narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.”

Pasal tersebut sudah mengatur perihal jabatan sipil. Hal itu pun dapat terjadi apabila muncul permintaan oleh kementerian terkait. Oleh karena itu,berdasarkan landasan hukum tersebut, kebijakan penempatan jabatan TNI aktif yang tidak memperhatikan landasan hukum dapat dianggap sebagai upaya penggembosan atas hukum itu sendiri. 

Rencana restrukturisasi dan reorganisasi jabatan sipil tubuh TNI aktif mengemuka pekan lalu, saat rapat para pimpinan TNI di Cilangkap, Jakarta Timur yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan adanya rencana restrukturisasi dan reorganisasi jabatan sipil serta upaya merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ada beberapa lembaga dan kementrian yang akan diduduki oleh TNI yang tentunya sesuai dengan eselon satu, eselon dua, sehingga kolonel bisa masuk dalam struktural tersebut”, kata Marsekal Hadi.

Pada kesempatan yang berbeda Presiden Joko Widodo juga menyampaikan keinginannya untuk merestrukturisasi dan adanya penambahan 60 jabatan struktural bagi perwira tinggi tersebut.

Menanggapi wacana presiden dalam pidato tersebut, muncul beberapa kritikan dari aktivis sekaligus akademisi hak asasi manusia Haris Azhar. Haris mengatakan, “Ide ini seharusnya dijalani dengan tertib, ikuti aturan hukum. UU TNI membatasi partisipasi anggota TNI untuk kerja di kementerian atau institusi sipil. Jadi tidak bisa ‘semau gue’ aja... Kalau mau dirubah, maka ada pertanyaan lain. Bukankah lebih penting pemerintah menuntaskan agenda reformasi militer yang belum usai seperti peradilan militer? Energi harus didorong untuk agenda yang belum tuntas. Bukan malah beralih ke agenda orde baru, memberikan dwi fungsi militer lagi. Katanya Jokowi bukan Orba, kok agendanya kayak agenda Soeharto tahun 60-an akhir?” (Risno)



Redaktur : Teguh

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.