Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
JAKARTA, REQNews - Usai dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul. Informasi yang kami terima Terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit. Sejak Jumat 7 Juli 2023 yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Juli 2023.
Pembataran Lukas Enembe di RSPAD berdasarkan persetujuan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Lukas sempat dibantarkan kurang lebih selama dua pekan.
Hari ini, Senin 10 Juli 2023 Lukas akan kembali dijadwalkan menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2023.
"Yang melakukan atau turut serfa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.