REQNews.com

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Maqdir Ismail Hari Ini, Kapuspenkum: Kami Tunggu Sampai Malam

News

Monday, 10 July 2023 - 14:45

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail batal menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 10 Juli 2023, pukul 09.00 WIB. 

Diketahui, Maqdir Ismail dijadwalkan akan diperiksa hari ini sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, terkait adanya pengembalian uang sejumlah Rp27 miliar dari pihak yang belum diketahui identitasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi kedatangan maupun penundaan dari Maqdir Ismail. 

"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan (pemeriksaan Maqdir Ismail), kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai pukul 20.00 WIB malam," kata Ketut di Kejagung, Senin 10 Juli 2023. 

Ia mengatakan bahwa pihak penyidik masih menunggu kehiadiran Maqdir Ismail pada pemeriksaan hari ini, hingga malam hari. 

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar isu yang berkembang soal aliran dana korupsi BTS 4G Kominfo, dapat segera terkonfirmasi. 

"Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya, karena kalau dibiarkan ini berkembang di masyarakat nanti ke mana-mana omongannya," kata dia. 

Ia mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Maqdir Ismail bersama dengan 12 orang lainnya, terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

"Hari ini kami memanggil 12 orang saksi yang kita panggil termasuk pak Maqdir Ismail," kata Ketut. 

Namun, hingga pukul 11.00 WIB baru empat orang yang memenuhi panggilan, sementara delapan lainnya belum hadir termasuk Maqdir Ismail. 

"Yang baru hadir di Gedung Bundar (Jampidsus) ada empat orang, jabatannya ada direktur, chief financial officer, termasuk ada pimpinan bank. (Pemanggilan) ini terkait dengan aliran dana yang beredar di masyarakat," ujarnya. 

Keempat orang yang telah hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut terkait yaitu ada SSS selaku Direktur PT Wardana Yasa Abadi, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Sejahtera, HJ yang merupakan Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera dan terakhir ada Pimpinan Bank BNI cabang Serpong. 

Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail untuk diperiksa pada Senin 10 Juli 2023. 

Itu dilakukan sebagai upaya pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. 

Pemanggilan tersebut dilakukan, setelah Maqdir Ismail memberikan pernyataan jika pihak kliennya yaitu terdakwa Irwan Hermawan menerima pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta yang belum diketahui identitasnya. 

Sebelumnya, dugaan aliran dana Rp27 miliar tersebut diungkapkan oleh terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara penyidikan (BAP). 

Bahwa Irwan Hermawan mengaku kepada penyidik jika dirinya mengumpulkan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek di Kejaksaan Agung. 

Bahkan, terdapat lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp 1,7 miliar hingga Rp 75 miliar. Salah satunya termasuk Menpora Dito Ariotedjo yang disebut menerima aliran dana senilai Rp27 miliar. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak penyidik Jampidus Kejaksaan Agung pun melakukan klarifikasi terhadap Dito Ariotedjo. Usai Dito diperiksa, pihak Irwan Hermawan disebut menerima pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.