REQNews.com

Diminta Buka-bukaan Data Caleg, KPU Cuek!

News

Selasa, 11 Juli 2023 - 01:30

KPU (Foto: Istimewa)KPU (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - KPU RI dinilai cuek dan mengabaikan permintaan resmi dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), organisasi pemantau pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI.

Permintaan itu terkait dengan pembukaan data bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat untuk mendapat data bakal caleg, berupa nama lengkap, asal partai, dapil hingga yang berstatus disabilitas.

Surat dikirimkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU pada 16 Juni 2023 atau sudah tiga pekan lebih.

"Sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU RI melalui PPID KPU RI," kata Mita dalam keterangannya, Senin 10 Juli 2023.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal Pasal 49 ayat 1 dan 2  Peraturan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU mewajibkan KPU di setiap tingkatan memberikan informasi yang diminta paling lama dua hari setalah permohonan diterima. 

Jika tidak dapat memberikan informasi yang diminta, maka KPU harus menyampaikan alasan tertulis paling lama empat hari setelah permohonan diterima.

JPPR memertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23," kata Mita.

Menurut Mita, pemberian informasi data caleg yang pihaknya minta, sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Data yang dimintakan itu merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.