REQNews.com

Polri Sebut Laporan Kekerasan pada Perempuan Didominasi Kasus KDRT

News

Tuesday, 11 July 2023 - 07:01

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polisi mengungkap bahwa jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke polisi didominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam acara bertajuk 'Pengalaman dan Tantangan UPPA Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan' pada Senin 10 Juli 2023. 

"Dari beberapa jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Kepolisian, didominasi oleh kasus KDRT, perkosaan, percabulan, dan pornografi," kata Djuhandhani dikutip pada Selasa 11 Juli 2023. 

Jenderal bintang satu itu mengatakan jika jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani kepolisian dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan. 

"Namun tetap perlu diwaspadai bahwa angka yang dilaporkan tersebut belum tentu menunjukkan angka yang sebenarnya terjadi di masyarakat," lanjutnya. 

Lebih lanjut, pihaknya pun menduga bahwa masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan. 

Yaitu, seperti malu untuk melapor, karena peristiwa yang dialami korban masih dianggap sebagai aib. Lalu, takut melapor karena pelaku adalah orang terdekat dan memiliki relasi kuasa yang tinggi. 

Sejak disahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022, Djuhandhani mengatakan bahwa Polri telah banyak menangani kasus kekerasan seksual. 

Bahkan, ia mengatakan bahwa terdapat beberapa kasus yang telah disidangkan dan divonis oleh hakim. 

"UU TPKS merupakan terobosan baru negara dalam melindungi perempuan, ini menjadi payung hukum bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum yang isinya sangat komprehensif, yang memuat pengklasifikasian sembilan jenis pidana seksual, beserta 10 tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," katanya. 

Dalam UU TPKS, juga mengatur hukum acara yang menjunjung tinggi HAM dan menghindari reviktimisasi terhadap korban serta mengatur restitusi sebagai ganti rugi kepada korban yang dibebankan pada pelaku kejahatan dan mengatur tidak adanya penyelesaian di luar proses peradilan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.