KPK Perpanjang Masa Penahanan Stefanus Roy Rening Eks Pengacara Lukas Enembe
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan advokat Stefanus Roy Rening yang merupakan mantan penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tersangka perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe itu diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Hal itu dilakukan karena penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan.
"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, " ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 11 Juli 2023.
Penahanan terhadap Stefanus Roy Rening dilakukan mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menghalangi proses hukum Lukas Enembe.
Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung terhadap Lukas Enembe menjadi terhambat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.