REQNews.com

Ini 12 Anggota MKD DPR Tak Patuh Laporkan LHKPN

News

Tuesday, 11 July 2023 - 19:31

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Foto:Istimewa)Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (Foto:Istimewa)

JAKARTA , REQNews - Ada 12 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak patuh melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW), mereka tidak melaporkan LHKPN dalam rentang waktu 2019-2022.

"Berdasarkan pemantauan, dari 17 anggota MKD, 12 orang diantaranya diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN dalam rentang waktu 2019-2022," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa 11 Juli 2023.

Dijelaskan Kurnia, dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud tertera dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/99) juga Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PerKPK 2/20).

Ramadhana mengatakan, dua aturan itu memandatkan kepada setiap penyelenggara negara, termasuk anggota DPR, untuk secara berkala melaporkan harta kekayaannya selama menjabat kepada KPK dan paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya.

Meski demikian, kata Kurnia, aturan tersebut justru tak dipatuhi sendiri oleh 12 anggota MKD itu sebagai lembaga legislatif, yang membuatnya.

"Pada faktanya, peraturan yang dibuat, salah satunya oleh lembaga legislatif, justru diingkari oleh mereka sendiri," lanjutnya.

Kurnia menjelaskan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN tersebut terdiri dari empat jenis.

Pertama, katanya, terlambat dalam melaporkan, kedua, tidak secara berkala melaporkan.

Adapun 12 nama anggota MKD tersebut, yakni:

1. Andi Rio Idris P Wakil Ketua Golkar - Tidak melaporkan tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022

2. Habiburokhman Wakil Ketua Gerindra - Tidak melaporkan tahun 2021

3. Nazaruddin Dek Gam Anggota PAN - Terlambat melaporkan tahun 2020, 2021, dan 2022

4. Hasanuddin Anggota PDIP Tidak Patuh - Tidak melaporkan tahun 2020 dan 2021. Terlambat melaporkan tahun 2022.

5. Junimart Girsang Anggota PDIP - Tidak melaporkan tahun 2021, terlambat melaporkan tahun 2020.

6. Alien Mus Anggota Golkar - Tidak melaporkan tahun 2020. Terlambat melaporkan tahun 2021.

7. Fadholi Anggota Nasdem - Terlambat melaporkan tahun 2021 dan 2022.

8. Maman Imanul Haq Anggota PKB - Tidak melaporkan tahun 2020 dan 2021.

9. M Rano Alfath Anggota PKB - Terlambat melaporkan tahun 2021.

10. Sartono Anggota Demokrat - Tidak melaporkan tahun 2019.

11. Bambang Purwanto Anggota Demokrat - Tidak melaporkan tahun 2020 dan 2022.

12. Asep Ahmad M A Anggota PPP - Tidak melaporkan tahun 2020. Terlambat melaporkan tahun 2021.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.