REQNews.com

Ditahan, KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Kecipratan Uang Suap Rp 3 Miliar

News

Thursday, 13 July 2023 - 11:31

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi HasanMantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan

JAKARTA, REQNews - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara MA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023. Usai diperiksa KPK menjebloskan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke rumah tahanan (rutan).

Hasbi Hasan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK menduga Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan menerima uang suap Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara. Hasbi Hasan telah dijebloskan KPK ke sel tahanan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Suap sebesar Rp 3 miliar itu diduga diterima Hasbi Hasan terkait dengan pengurusan perkara pidana serta perdata terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Terkait kasus di ranah pidana, Heryanto Tanaka selaku debitur Intidana, tidak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan Budiman Gandi Suparman selaku terdakwa.

Heryanto kemudian memerintahkan kuasa hukumnya, Yosep Parera mengawal proses kasasi yang ditempuh jaksa di MA.

Selama proses tersebut, Heryanto juga berkomunikasi dengan mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan sepakat untuk mengawal proses kasasi dengan imbalan berupa pemberian fee.

Kemudian, terjadi pertemuan yang dihadiri Heryanto, Dadan Tri, serta Yosep Parera. Dalam pertemuan tersebut, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan. Hasbi diminta untuk mengawal kasasi Heryanto di MA dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

"Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.

Dengan pengawalan Dadan dan Hasbi Hasan, Budiman Gandi kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 5 tahun. Imbalan uang pun dibagikan, termasuk kepada Hasbi Hasan.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ujar Firli.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.