REQNews.com

UU Kesehatan Bakal Diuji Materi di MK? Mahfud: Silakan!

News

Jumat, 14 Juli 2023 - 07:30

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak masalah jika UU Kesehatan yang telah ditetapkan, diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud berkata, uji materi bisa saja diajukan ke MK jika masih ada pihak-pihak yang merasa tidak terima dengan penetapan regulasi yang masuk dalam omnibus law tersebut.

"Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud di Makassar, Kamis 13 Juli 2023.

Ia mengakui bahwa merupakan hal yang lumrah jika dalam pengesahan UU, ada pihak yang setuju dan tidak setuju.

Bagi Mahfud, bila UU itu sudah disahkan maka menjadi sah, namun tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur terkait adanya keberatan melalui MK.

"Bukan hanya UU Kesehatan, undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ujar Mahfud.

"Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-Undang Kesehatan ke MK.

UU Kesehatan dinilai cacat hukum karena disusun dan disahkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terutama kelompok profesi kesehatan.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.