Merusak Kaca Pesawat, Penumpang Batik Air Terancam 15 Bui dan Denda Rp2,5 M
JAKARTA, REQNews - Penumpang Batik Air tujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian tersebut menimpa penerbangan ID-6242, Rabu 12 Juli 2023.
Pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.
"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat 14 JUli 2023.
Menurutnya, kru Batik Air yang bertugas sudah berupaya menenangkan MS. Namun, upaya tersebut gagal sehingga pilot memutuskan menerbangkan pesawat kembali ke Soekarno-Hatta.
Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
