Anggota Brimob Bakal Diadili, Diduga Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp3,7 Miliar
MEDAN, REQNews - Terlibat dalam kasus penggelapan uang koperasi hingga Rp3,7 miliar, AKP Hafiz Paesal Lubis, eks Ketua Koperasi Satuan Brimob Polda Sumatra Utara, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan penahanan dilakukan karena sudah pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan dari penyidik Polda Sumut.
"Kasusnya sudah pelimpahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejari Medan. Saat pelimpahan, yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya," kata Yos, Sabtu 15 Juli 2023.
Setelah pelimpahan tahap II tersebut, AKP Hafiz langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Yang bersangkutan ditahan terhitung 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.
Yos juga menyebut pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan berkas dakwaan. Dalam kasus itu, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.