REQNews.com

Ini Ancaman KPK Terhadap Pelaku yang Merintangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono

News

Monday, 17 July 2023 - 10:32

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Istimewa)Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menjerat pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan kasus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Seperti diketahui, Andhi Pramono dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK akan menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pihak yang terbukti menghalangi dan merintangi penyidikan kasus Andhi Pramono.

"KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum, dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 16 Juli 2023.

Ali menyatakan  pada saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13 Juli 2023 diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi upaya penggeledahan tersebut.

"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ucap Ali.

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut tindakan menghalangi pro justitia dalam pengusutan kasus Andhi Pramono. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.