REQNews.com

Terbukti Pakai Sabu di Ruang Kerja, Oknum Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

News

Wednesday, 19 July 2023 - 20:00

Ilustrasi Sabu-Sabu (Foto:Istimewa)Ilustrasi Sabu-Sabu (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat diberikan kepada hakim berinisial DA. Oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ini terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian membacakan putusannya, Selasa 18 Juli 2023.

Keputusan itu diambil secara bulat lantaran majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.

Sebelumnya, DA dan YR ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada saat sedang menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung, Selasa 17 Mei lalu.

Kasus terungkap saat BNN Provinsi Banten mendapat informasi mengenai pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.

Kemudian tim BNN Provinsi Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

Tim tersebut lantas menggeledah PN Rangkasbitung dan kemudian menangkap DA dan YR. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas.


 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.