Airlangga Hartarto Diminta Hadir Jalani Pemeriksaan, Kejagung: Harapan Kami Patuh Hukum
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dapat hadir dalam pemanggilan ulang pemeriksaan pada Senin 24 Juli 2023 mendatang.
Sebelumnya, Airlangga sempat mangkir ketika akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022 pada Senin 17 Juli 2023 kemarin.
"Harapan kami hadir. Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Rabu 19 Juli 2023.
Ia mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan yang diambil Airlangga saat itu, khususnya terkait perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan," lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan yang dilakukan tersebut telah menyebabkan kerugian negara secara signifikan. "Menurut putusan Mahkamah Agung kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya, ini yang kita gali," ujarnya.
Sementara itu secara terpisah, Airlangga menjelaskan alasan dirinya tak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena telah memiliki agenda lain. "Ada agenda, agenda sendiri," kata Airlangga di kantornya.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan atau korporasi sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu.
Tiga perusahaan tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan proses hukum di kasus korupsi izin ekspor CPO sejak April 2022 lalu. Dalam kasus tersebut, telah menetapkan lima terdakwa yang saat ini masih berproses di persidangan.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.