Selain TPPU, Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi Hingga Penggelapan oleh Panji Gumilang
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Selain itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan yang diduga dilakukan Panji.
Menurutnya, dugaan kasus tersebut diusut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, tipikor, dan penggelapan," kata Ahmad dalam keterangannya pada Kamis 29 Juli 2023.
Ia mengatakan bahwa Bareskrim juga akan memintai keterangan saksi ataupun ahli dalam waktu dekat, seperti dari PPATK dan ahli di bidang korporasi. "Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan TPPU tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia pun mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.
Mahfud mengungkap, setidaknya terdapat sekitar 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud.
Terkait dengan adanya data tersebut, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Mahfud menyatakan jika pihaknya juga mendapat informasi terkait enam nama lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” katanya.
Lebih lanjut, terdapat juga sekitar 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang yang telah dibekukan oleh PPATK.
“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa PPATK menduga jika uang-uang tersebut mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah),” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
