Terbukti Bekingi Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja, Kompolnas Minta Aipda M Dipecat dan Dihukum Berat!
JAKARTA, REQnews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) prihatin adanya oknum anggota polisi bernama Aipda M yang terlibat dalam kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ginjal ke Kamboja.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun meminta agar Polri segera menindak tegas Aipda M, yang terbukti terlibat dalam menghalangi proses hukum di perkara tersebut.
Kompolnas pun mendesak agar Polri memproses pidana dan memperberat hukuman Aipda M yang merupakan seorang aparat penegak hukum itu.
"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian. Sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," kata Poengky kepada wartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Pihaknya juga meminta agar Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda M.
Menurutnya, sanksi tersebut dilakukan untuk memberi efek jera dan membersihkan Korps Bhayangkara dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
"Selain itu, kami mendorong agar yang bersangkutan juga segera diproses kode etik dan dikenai sanksi pemecatan. Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, akan menularkan kebusukan pada yang lain," katanya.
"Hukuman pidana maksimum disertai pemberatan serta sanksi pemecatan sebagai efek jera agar tidak ada lagi aparat yang berani coba-coba merintangi proses penyidikan," ujar Poengky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja yang menyeret oknum polisi dan Imigrasi sebagai tersangka, karena diduga menerima uang dari sindikat tersebut.
Namun, kepolisian menyebut jika keduanya tidak terlibat secara langsung dalam praktik penjualan ginjal secara ilegal ke Kamboja.
"Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam praktiknya, Aipda M diduga membantu para tersangka kabur dan menghilangkan jejak setelah penampungan sindikat di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Sementara oknum Imigrasi, diduga menyalahi wewenang dengan meloloskan para tersangka dan korban ke Kamboja.
Polisi menyebut jika sindikat TPPO tersebut lolos ke luar negeri dengan melampirkan surat rekomendasi perusahaan, yang dipalsukan seolah-olah sebagai kelompok yang akan melakukan family gathering.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
