REQNews.com

Majikan Penyiksa ART hingga Disuruh Makan Kotoran Anjing Divonis 4 Tahun Penjara

News

Selasa, 25 Juli 2023 - 07:00

Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)Ilustrasi hakim (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Kasus ini sempat viral dimana seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah atau SKH (23) mengalami penyiksaan, tak hanya fisik, Siti bahkan dipaksa memakan kotoran anjing oleh majikannya. Kini hakim telah memberikan vonis kepada 9 pelaku penyiksaan tersebut.

Sembilan orang terdakwa kasus penyiksaan terhadapSiti Khotimah dinyatakan bersalah. Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman yang bervariasi.

Vonis paling berat dijatuhkan kepada Metty Kapantow (MK) yang merupakan majikan dari korban yakni hukuman empat tahun penjara.

"Terdakwa Metty Kapantow terbukti secara sah dan bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti Khotimah. Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim ketua, Tumpanuli Marbun, Senin 24 Juli 2023.

Hakim Tumpanuli Marbun juga membacakan amar putusan kepada suami dan anak dari Metty, So Kasander serta Jane Sander.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada suami dari anak Metty jauh lebih rendah dibandingkan Metty Kapantow. Keduanya diganjar hukuman selama 3,6 tahun penjara.

"Terdakwa So Kasander dan Jane Sander selama 3,6 tahun," ujar Tumpanuli.

Sementara itu, asisten rumah tangga yang juga dinyatakan bersalah yakni Evi dengan hukum empat tahun penjara. Kemudian, Sutriyah alias Triyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah alias Ria dengan vonis 3,6 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 2 Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya disebut UU KDRT Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 Juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Penyiksaan ini dilakukan  di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Sembilan orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.