Hati-hati! Modus Jadi Sopir Taksi Online, Penjahat Gasak Harta Penumpang di Dalam Mobil
JAKARTA, REQNews - Dua orang pria melakukan kejahatan perampasan dengan kekerasan dengan modus berpura-pura menjadi sopir taksi online lalu menggasak ahrta penumpangnya.
"Ada dua tersangka, satu berinisial AH dan satu berinisial AM. AH ini berumur 29 tahun dan AM 39 tahun," ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dalam keteranganya, Senin 24 Juli 2023.
Keduanya adalah pengangguran yang akhirnya memanfaatkan profesi taksi online untuk melakukan kejahatan.
Keduanya membagi tugas. AM selaku sopir mencari korban dengan selayaknya taksi online mencari penumpang.
AH yang menjadi eksekutor bersembunyi di tempat duduk belakang bersiap membekap korban. Setelah ada tanda yang diberikan AM dengan menggas mobil secara mendadak.
Saat akan menjalankan aksinya, mereka mendapatkan penumpang perempuan hamil. Karena kondisi itu, keduanya pun mengurungkan niat jahatnya untuk merampas harta si korban.
"Tersangka AM sengaja tidak memberi kode 'GAS' dengan alasan bahwa penumpang tersebut sedang hamil, sehingga mereka menunda aksinya untuk korban berikutnya," ujar Bobby.
Setelah itu, target mereka menyasar seorang perempuan inisial AD (20). Dia menggunakan taksi online di Penjagalan untuk pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.
Tiba-tiba ketika AD tengah memerhatikan jalan, AH keluar dari tempat duduk belakang mobil, setelah ada kode pijakan 'Gas' mobil yang membuat mobil melaju kencang dari AM.
"Setiba di tol arah Tanjung Priok si sopir, Si AM, memberikan kode gas. Lalu keluarlah Si AH dari jok belakang menyekap, menutup mata, lalu mengikat, dengan mengancam 'jangan melawan, kalau melawan akan saya bunuh,'" jelas Bobby.
Karena takut, AD pun tak melawan dengan pasrah merelakan handphone, uang tunai Rp1,6 juta, dan kartu ATM-nya dibawa oleh kedua tersangka pencurian.
Setelah para tersangka menguasai barang-barang milik korban, lalu para tersangka menurunkan korban di wilayah PIK dalam keadaan mata tertutup dan tangan diikat.
AD pun melaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, AM berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat dan AH di daerah Poris, Tangerang.
Atas aksinya itu, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.