KPK Buka Kemungkinan Serahkan ke Polisi Kasus Dugaan Pelecehan di Rutan Antirasuah
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai Rutan KPK ke aparat penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian.
Namun, Plt Deputi Penindakan dan Esksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan mendalaminya lebih dahulu.
Diketahui, dugaan asusila ini terungkap karena dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK ini terendus oleh Dewas KPK.
Asep mengatakan, KPK akan serius mengusut dugaan pungli dan pelecehan seksual ini demi mengembalikan muruah lembaga antirasuah.
"Ya nanti sekalian, kalau asusilanya didalami tentunya karena itu pidana umum, ya nanti kalau perkara ini nanti misalkan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain, nanti juga akan ditangani terkait masalah asusilanya," kata Asep di Gedung KPK, Senin 24 Juli 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut petugas rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pegawas KPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.