BI Gratiskan Kembali Layanan QRIS, Catat Syaratnya
JAKARTA, REQnews - Bank Indonesia (BI) membatalkan biaya layanan bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Namun pembatalan ini memiliki syarat yaitu hanya untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Sementara untuk transaksi di atas Rp100 ribu tetap dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen.
Hal ini dikemukakan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada Selasa 25 Juli 2023.
"Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo
Hal ini berlaku pada 1 September 2023 mendatang atau mundur dari rencana awal yaitu 1 Juli 2023. Ia menambahkan jika kebijakan ini berlaku menyesuaikan kesiapan sistem industri.
"Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," katanya.
Perry juga menekankan kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.
Namun, kebijakan itu memantik reaksi. Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut.
Sementara Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan karena ingin meringankan beban merchant. Sebab, dari data yang dimiliki, 70 persen transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu dan itu berasal dari usaha mikro.
"Jadi pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 yang dibebaskan 0 persen karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp100 ribu dari UMI," katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
