REQNews.com

Sempat Tawarkan Bantuan Pengobatan David Ozora, Rafael Alun Kini Tolak Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

News

Wednesday, 26 July 2023 - 13:00

Rafael Alun Trisambodo (Foto:Istimewa)Rafael Alun Trisambodo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Rafael Alun Trisambodo menolak membayar biaya ganti rugi atau restitusi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo. 

Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15) terhadap David Ozora.

Adapun alasannya, diungkap pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga saat membacakan surat yang dikirim oleh Rafael dari rumah tahanan KPK untuk dibacakan di sidang lanjutan pemeriksaan saksi.

"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Rafael melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

Eks pejabat Direktorat Pajak Kemenkeu ini mengaku kini kondisi ekonomi keluarganya semakin sulit setelah dirinya berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Rafael.

Diketahui, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan, dan anak perempuan berinisial AG (15).

Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar).

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.