Kecam Dugaan Ancaman Pengawal Airlangga Hartarto ke Jurnalis, KKJ Minta Aparat Tangkap Pelaku
JAKARTA, REQnews - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai adanya ancaman penembakan yang diduga dilakukan oleh pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan tindak pidana yang menciderai kemerdekaan pers.
Koordinator KKJ Erick Tanjung mengatakan bahwa tindakan pengancaman itu bisa dijerat Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, juga dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP," kata Erick dalam keterangannya pada Rabu 26 Juli 2023.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pun mengecam adanya dugaan ancaman penembakan oleh seseorang yang diduga pengawal Airlangga Hartarto terhadap jurnalis yang meliput.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan," lanjutnya.
Kemudian mengimbau kepada semua pihak, tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan.
Erick mengatakan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999.
"Mengimbau semua pihak, untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, seseorang yang diduga pengawal Airlangga Hartarto berteriak dengan nada mengancam akan melakukan penembakan terhadap wartawan yang sedang meliput di Kejaksaan Agung.
Diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam lebih oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Senin 24 Juli 2023.
Namun usai menjalani pemeriksaan, Airlangga enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan yang dijalaninya kepada awak media.
Sehingga membuat awak media bertanya-tanya dan mengajukan pertanyaan kepada Airlangga yang tengah berjalan menuju mobilnya Land Cruiser Hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.
Para wartawan pun kemudian berusaha untuk menghampiri Airlangga untuk bertanya lebih lanjut. Namun, tak lama kemudian para pengawal Airlangga membuat batas untuk memastikan Ketua Umum Partai Golkar itu sampai di dalam mobil tanpa tersendat.
Hal tersebut pun kemudian menimbulkan terjadi dorong-dorongan antara pengawal dengan wartawan yang masih mencoba meminta keterangan dari Airlangga.
Selanjutnya, ketika Airlangga mendekati mobil, salah satu pengawalnya berteriak dengan nada ancaman menembak.
"Woy buka jalan, gue tembak! tembak lo," ancam pengawal Airlangga kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin 24 Juli 2023.
Tak hanya mengancam, pengawal Airlangga tersebut juga melontarkan kalimat-kalimat umpatan. "GobXXk lu," katanya menambah suasana ricuh.
Mendengar adanya perkataan tersebut, sejumlah wartawan pun berlari mengejar pengendara mobil tersebut hingga keluar beberapa meter dari pintu Gedung Kejaksaan Agung.
Diketahui, sebelumnya Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin 24 Juli 2023, pukul 08.24 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.08 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Airlangga mengatakan jika dirinya dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Senin 24 Juli 2023 malam.
Namun, Airlangga tak menjelaskan terkaidengan materi pemeriksaan hari ini. Ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan dari penyidik Kejagung.
"Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang menyampaikan atau menjelaskan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.