Begini Tanggapan Mabes TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap
JAKARTA, REQnews - Mabes TNI buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaa suap.
Henri, kini masih berstatus sebagai Perwira Tinggi TNI Angkatan Udara, meskipun ia sudah memasuki masa pensiun.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut, pihaknya menyerahkan kasus ini pada proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Julius, dikutip dari RMOL, Rabu 26 Juli 2023.
Selain Marsdya Henri, KPK juga menetapkan Letkol TNI Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, jenderal bintang tiga dari satuan TNI AU itu diduga menerima uang hasil suap sebesar Rp 88,3 miliar dari proyek di Basarnas sejak 2021.
"Diduga (Henri) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ujar Alex menambahkan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.