DPD Partai Ummat Medan Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut Kasus Penistaan Agama
MEDAN, REQNews - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Yosua Hutabarat dilaporkan ke Polda Sumut oleh DPD Partai Ummat Medan pada hari Rabu 26 Juli 2023.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus penistaan agama.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Partai Ummat atas dugaan melakukan penistaan agama setelah berkomentar soal kasus Panji Gumilang.
"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda Sumut (laporannya), " kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada, di Mapolda Sumut, Rabu 26 Juli 2023.
Persada mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin karena patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam.
Pasal yang dilaporkan tekait penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2.
Persada mengatakan laporan itu dilakukan berdasarkan dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube.
Dalam kesempatan itu Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.
Dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Apada pun kalimat yang dianggap menistakan agama yakni perkataan "Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Qur'an itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?" ujar Persada mengutip ulang pernyataan Kamaruddin.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.