Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Wanita Pemotong Kelamin Pria Selingkuhannya
MEDAN, REQNews - Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) memutuskan terdakwa Adi Siska Telaumbanua bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan wanita itu tidak bersalah karena memotong alat kelamin pria selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo hingga nyaris putus.
"Menyatakan Terdakwa Adi Siska Telaumbanua terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap majelis hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang dalam sidang putusan, Kamis 27 Juli 2023.
Atas putusan itu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sementara itu, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa Adi Siska dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa Adi Siska terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Adi Siska dan selingkuhannya Otomasi Gulo alias Feri Gulo menginap di Hotel Sambas Baru di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Lalu Otomasi Gulo mengajak Terdakwa untuk melakukan hubungan badan namun Terdakwa menolak ajakan tersebut.
Mendengar penolakan terdakwa, Otomasi Gulo lantas mengancam akan menyebarkan video seks mereka berdua.
Bahkan pria tersebut juga mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris yang dibawanya. Lalu terdakwa pun merebut keris tersebut.
Setelah itu, terdakwa memegang kelamin Otomasi Gulo dan memotong kelamin pacarnya itu hingga nyaris putus.
Perbuatan terdakwa tersebut membuat alat kelamin Otomasi Gulo hampir putus yang bisa mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang hebat dan luka tersebut dapat mengganggu fungsi ereksi dan reproduksi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
