Warga Sumut Menang Gugatan di PTUN Lawan Pemerintah, Ini Kasusnya
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan memenangkan gugatan 11 warga Dairi, Sumatera Utara.
Warga tersebut menuntut pembatalan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Dalam putusan tersebut hakim PTUN mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan pada Senin 24 Juli 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batalnya keputusan kelayakan lingkungan PT DPM. Majelis juga mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera mencabut surat keputusan menteri tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM)," demikian bunyi poin putusan ketiga.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.