Kejagung Sita 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Terkait Kasus Jiwasraya
SOLO, REQNews - Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 7 bidang tanah di Solo serta 35 bidang tanah di Sukoharjo, buntut perkara Jiwasraya.
Di Solo bidang tanah tersebut seluas total 43.216 m². Sedangkan Sukoharjo dibidang tanah seluas 83.330 m².
"Kejaksaan Agung tempo hari menangani perkara Jiwasraya. Ternyata putusan pengadilan sudah inkrah. Bahwa terhadap terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibebani uang pengganti. Heru Hidayat 10 triliun, kemudian untuk Benny Tjokro 6 triliun," ungkap Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, Kamis, 27 Juli 2023.
Berdasarkan hasil penulusuran maupun pemetaan. Aset milik Benny Tjokro ternyata ada di Kabupaten Sukoharjo dan juga di Kota Solo.
"Tadi pagi sudah kita lakukan sita eksekusi. Setelah dilakukan eksekusi ke depan akan kita lakukan pelelangan. Berapapun hasilnya akan dimasukan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," katanya.
Jika belum sampai 6 trilliun, maka akan dicari lagi aset milik Benny Tjokro sampai ke titik 6 trilliun.
"Prosesnya melakukan sita eksekusi diserahkan ke pusat. Pemulihan aset kejaksaan agung untuk diproses segera mungkin untuk dilakukan pelelangan. Kemudian kita titipkan pejabat pemerintah setempat disini sementara. Supaya jangan sampai beralih haknya misalnya diperjualbelikan," tandasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
