Mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
JAKARTA, REQNews - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023.
Hakim dianggap Budi secara sah terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di PT Jasindo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan, Kamis 27 Juli 2023.
Budi melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain pidana badan, Budi Tjahjono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp50,431 miliar yang dikurangi dengan pengembalian uang sejumlah Rp750.000,” ucap hakim.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.