Setelah 20 Tahun, Singapura Eksekusi Mati Perempuan! Apa Kasusnya?
JAKARTA, REQnews - Pertama kali setelah 20 tahun, Singapura menghukum gantung seorang perempuan bernama Saridewi Djamani. Hukuman ini tetap dilakukan meski ada protes dari kelompok hak asasi manusia.
Adapun warga negara Singapura berusia 45 tahun ini terlibat kasus penyelundupan narkoba. Hal ini dikemukakan oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) pada Jumat 28 Juli 2023. Hukuman mati dijatuhkan karena menyelundupkan sekitar 30 gram (1,06 ons) heroin.
Mengutip dari Guardian ia merupakan perempuan pertama yang dieksekusi mati oleh Singapura sejak tahun 2004.
Adapun Saridewi beralasan bahwa ia tidak dapat memberikan pernyataan yang akurat kepada polisi karena ia sedang dalam kondisi sakau pada saat itu.
Namun, hal ini ditolak oleh hakim pengadilan tinggi, yang menyatakan bahwa Saridewi paling banyak menderita sakau ringan hingga sedang selama periode pengambilan pernyataan. Hal ini disebut tidak mengganggu kemampuannya untuk memberikan pernyataan.
Meski demikian, sebelumnya ada perempuan lain yang pernah menerima hukuman gantung karena perdagangan narkoba. Perempuan tersebut bernama Yen May Woen. Hal ini diutarakan oleh kelompok hak asasi manusia setempat, Transformative Justice Collective.
Eksekusi mati dihentikan selama dua tahun selama pandemi, tetapi sejak saat itu negara kota itu telah melakukan rata-rata satu eksekusi per bulan, kata para pegiat.
Sebelumnya, seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun bernama Mohd Aziz bin Hussain juga dibunuh. Dia juga telah dihukum atas tuduhan terkait narkoba.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.