Kapolres Bogor Ungkap Kronologis Tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas
JAKARTA, REQnews - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologis awal peristiwa tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) berawal dari kumpul-kumpul sambil menenggak minuman keras (miras).
Ia mengatakan bahwa senjata api yang digunakan oleh pelaku Bripda IMS merupakan pistol rakitan nonorganik atau ilegal milik Bripka IG.
Rio mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu 22 Juli 2023 malam.
Saat itu Bripda IMS bersama rekannya sesama anggota Polri berkumpul di ruang saksi AN, di lokasi tersebut juga ada saksi bernama AY.
“Saat kumpul-kumpul tersebut, mereka bertiga mengkonsumsi minuman-minuman keras,” kata Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat 28 Juli 2023.
Kemudian, Rio mengatakan jika Bripda IMS saat minum-minuman keras menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada dua temannya yang juga sedang minum di sana.
“Tersangka IMS menunjuk-nunjukkan senjata api tersebut kepada saksi AN dan saksi AY dalam keadaan mag yang tidak terpasang,” katanya.
Usai pamer senjata, korban Bripda Ignatius datang ke kamar AN. “Dari rekaman CCTV, pada pukul 01.09 WIB (23/7), korban IDF masuk ke kamar saksi AN,” kata dia.
Ketika Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar AN, berdasarkan keterangan dari saksi AY pun curiga karena Bripda IMS memamerkan senjata tersebut secara berulang.
“Tersangka IMS kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepad saksi AN dan saksi AY tersebut kepada korban IDF,” kata dia.
Namun, ketika Bripda IMS mengeluarkan senjata api tiba-tiba meletus dan mengenai leher bagian bawah telinga kanan dan tembus ke bagian tengkuk belakang sisi kiri korban Bripda Ignatius.
“IMS menunjukkan senjata api tersebut kepada korban IDF, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai korban IDF,” lanjutnya.
Rio mengatakan bahwa berdasarkan rekaman CCTV pada pukul 01.43 WIB terdapat aktivitas keluar masuk para saksi-saksi di lokasi kejadian.
Namun diketahui, aktivitas tersebut merupakan upaya dari saksi AN, maupun saksi AY untuk membawa korban Bripda Ignatius ke rumah sakit.
Namun, ketika dibawa ke rumah sakit, Bripda Ignatius Telah meregang nyawa. “Akan tetapi korban IDF sudah dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.
Kemudian, Rio menyebut bahwa tim penyidik Polres Bogor sudah memeriksa sebanyak delapan saksi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihaknya telah mendapatkan pengakuan dan barang bukti berupa rekaman CCTV di Rusun Polri, satu pucuk senjata api rakitan nonorganik, satu selongsong peluru kaliber 45ACP dan proyektil peluru kaliber 45 ACP.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rio menyebut jika senjata api yang disimpan oleh tersangka Bripda IMS tersebut milik rekannya sesam anggota Densus 88 Bripka IG.
Keduanya yaitu Bripda IMS dan Bripka IG pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan yang berbeda.
Bripda IMS dijerat sangkaan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951, terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati.
Sedangkan Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana, dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.