Polisi Tangkap Tiga Petugas Imigrasi Bali atas Dugaan Berperan dalam Perdagangan Organ Tubuh
Denpasar, REQNews.com -- Kepolisian RI menangkap tiga petugas imigrasi Bali atas dugaan berperan dalam sindikat perdagangan organ ilegal, yang mengirim puluhan korban ke Kamboja untuk menjual ginjal.
"Mereka akan dibawa ke Jakarta sore ini dan berada di bawah tahanan Polda Metro Jaya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi.
Penangkapan ketiganya adalah bagian upaya Kepolisian RI membongkar dan menangkap jaringan perdagangan organ ilegal. Pekan lalu, kepolisian menangkan 12 orang -- termasuk petugas kepolisian petugas imigrasi -- yang menyelundupkan 122 orang ke luar negeri.
Tiga petugas imigrasi Bali diduga bekerja sama dengan AH, petugas imigrasi yang lebih dulu ditangkap. Mereka menerima suap agar korban yang telah dibujuk sindikat tanpa kesulitan melewati pemeriksaan imigrasi dan terbang ke Kamboja.
Sedikitnya 18 korban donor ginjal meninggalkan Bali menuju Kamboja antara Maret sampai Juni 2023. Pihak berwenang percaya ada lebih banyak korban, dan sedang mencari mereka.
Beberapa anggota sel sindikat adalah mantan donor yang menjadi perekrut menggunakan Facbook dan WhatsApp untuk memikat dan memperdagangkan korban. "Jaringan perdagnagan organ ini telah beroperasi sejak 2019, menghasilkan Rp 24,4 miliar," kata Haryadi.
Pedagang menerima Rp 200 juta untuk setiap ginjal. Dari jumlah itu, mereka mengantongi Rp 65 juta, dan sisanya diberikan kepada korban.
Organ-organ itu diambil di RS Preah Ket Mealea di Phnom Penh, ibu kota Kamboja.
Perdagangan organ dilarang di Indonesia, dan 10 anggota sindikat yang ditangkap terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta jika terbukti bersalah. Petugas polisi yang terlibat diduga menghalangi penyelidikan dan menerima suap untuk membantu pelaku berpindah lokasi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
