REQNews.com

Diperiksa Soal Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Polri Hari Ini

News

Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:42

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: Hastina/REQnews)Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 1 Agustus 2023 hari ini. 

Berdasarkan pantauan dari REQnews.com di Mabes Polri Jakarta pada Selasa 1 Agustus 2023, pada pukul 13.24 WIB. 

Ia terlihat datang menggunakan kemeja biru tua panjang garis-garis serta mengenakan peci berwarna hitam, bersama tim kuasa hukumnya dengan dikawal oleh sejumlah polisi. 

Namun, Panji bungkam ketika ditanya sejumlah pertanyaan oleh wartawan terkait pemeriksaan hari ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu hanya mengacungkan jempolnya ke atas. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang M. Ali Syaifuddin memastikan jika kliennya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.  

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata Ali Syaifuddin saat dikonfirmasi pada Selasa 1 Agustus 2023.  

Sebelumnya pihan kepolisian telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Panji terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian hari ini.  

Seharusnya, Panji diperiksa pada Kamis 27 Juli 2023 lalu. Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu mangkir dengan dalih sakit.  

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Djuhandhani pada Jumat 28 Juli 2023.  

Ia menyebut jika Panji tidak hadir panggilan pertama dengan alasan sakit dibuktikan dengan adanya surat dokter. Tetapi, Djuhandhani menyebut jika surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.  

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua," kata dia.  

Sementara itu, jenderal bintang satu itu mengatakan bakal melakukan upaya jemput paksa jika Panji kembali tidak hadir pada pemanggilan tersebut.  

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan, tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujarnya.  

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi, "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.