Hakim Agung Gazalba Saleh Tinggalkan Rutan KPK Usai Divonis Bebas
JAKARTA, REQNews - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh telah meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sebelumnya, Gazalba Saleh telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.
"Betul, sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
Gazalba Saleh meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, tadi malam.
"Tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Pomdam Jaya Guntur," ungkapnya.
Gazalba diketahui juga dijerat KPK dengan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uanng (TPPU). Ali Fikri memastikan, penyidikan KPK atas dua dugaan pidana itu tidak berhenti meski Gazalba divonis bebas di kasus suap.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya," tutur Ali.
Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. KPK memastikan segera menempuh upaya kasasi.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.