Anak Ketua DPRD Kota Ambon yang Melakukan Penganiayaan hingga Korban Tewas Hanya Dijerat 7 Tahun Penjara
AMBON, REQNews - Abdi Aprizal Sheehan anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap RSS.
Abdi Apriza Sheehan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menjerat dengan pasal tersebut karena RRS, korban penganiayaan, bukan berusia 15 tahun namun RRS telah berusia 18 tahun sebagaimana informasi awal yang beredar di masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat dalam keterangan pers di aula Mapolda Maluku mengatakan berdasarkan hasil pengembangan kasus penganiayaan, pemeriksaan data kependudukan dari Kartu Keluarga (KK) yang diberikan orang tua, Almarhum ternyata berusia 18 tahun, bukan 15 tahun sebagaimana awal informasi yang diperoleh.
"Perlu di klarifikasi bahwa korban bukan berusia 15 tahun korban sesuai dengan dokumen kependudukan yang kami peroleh dari keluarga itu korban lari 8 Mei 2005 dengan demikian sampai hari ini korban berusia 18 tahun dua bulan," ucap Roem.
Dari bukti kependudukan yang ditemukan tersebut, yang kemudian menjadi dasar Polri tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus itu.
"Namun Polri akan terus mengembangkan agar bisa diterapkan pasal yang tepat dengan ancaman yang seberat-beratnya, tapi juga harus tetap sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Olehnya itu kasus penganiayaan ini, tidak bisa disangkakan dengan pasal perlindungan anak, melainkan pidana umum di karenakan korban berusia di atas 18 tahun.
RRS merupakan korban penganiayaan oleh anak ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta yang di lakukan oleh Abdi di kawasan tanah lapang kecil pada minggu malam lalu.
Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.