REQNews.com

Rocky Gerung Dilaporkan PDIP ke Bareskrim Soal Dugaan Ujaran kebencian

News

Thursday, 03 August 2023 - 14:31

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (Foto: Hastina/REQnews)Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023 

"Maksud kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L. Tobing kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023. 

Ia mengatakan bahwa pelaporan dilakukan buntut pernyataan Rocky terhadap Jokowi yang dinilai masuk dalam kategori ujaran kebencian, fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks. 

Johannes mengatakan jika salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian yaitu terkait upaya Jokowi yang melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh. 

Kemudian, pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden. 

Rocky juga menyebut Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai bentuk mempertahankan legasinya. 

"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," katanya. 

Johannes juga membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya ke pihak kepolisian. Dirinya memastikan bahwa tidak ada perintah langsung dari Jokowi untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut dilayangkan, karema Jokowi merupakan Kader PDIP dan dinilai sudah sepantasnya pelaporan dilakukan oleh tim hukum partai. 

"Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," lanjutnya. 

"Kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya," tambahnya. 

Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.