REQNews.com

Parah! Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Mati Bocah Belum Jadi Tersangka

News

Thursday, 03 August 2023 - 20:30

Ilustrasi garis polisiIlustrasi garis polisi

JAKARTA, REQnews - Oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR masih berstatus terperiksa, belum tersangka, usai menabrak seorang bocah usia lima tahun inisial UAI hingga tewas di Jalan Antara, Bandar Lampung pada Selasa 1 Agustus 2023.

OR diketahui sebagai orang yang mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi BE 1238 AAA, yang menabrak bocah tersebut.

“Status (OR) masih terperiksa, kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Kamis 3 Agustus 2023.

Ikhwan berkata, OR diancam dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 310 ayat (4), yang berbunyi:

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. Atau membayar denda sebesar maksimal 12 juta rupiah.”

Sejauh ini, polisi sudah melakukan olah TKP. Penyidik telah memeriksa OR dan tiga saksi lainnya, yakni orang tua, kakek korban dan warga di dekat tempat kejadian.

Dari olah TKP, polisi telah menemukan bukti petunjuk korban tergeletak setelah ditabrak, beberapa helai rambut korban, dan juga bercak darah korban.

Terkait dengan laju kecepatan pengemudi dan dua penumpang lainnya di dalam mobil tersebut, Ikhwan mengatakan, belum bisa menyebutkan penyebab tabrakan tersebut, karena masih dalam proses pemeriksaan.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.