Soroti Peran Presiden dan DPR di Polemik TNI-KPK, Formappi Dorong Revisi UU Peradilan Militer
JAKARTA, REQnews - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut bahwa peran Presiden dan DPR sangat penting dalam menyelesaikan polemik antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permasalahan tersebut terkait dengan TNI yang merasa tak terima jika KPK bertindak melakukan pengusutan kasus korupsi di lingkup militer termasuk terkait penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, tanpa melibatkan POM TNI.
Dalam permasalahan tersebut, Lucius mengatakan bahwa yang menjadi hambatan adalah UU Peradilan Militer, sehingga menurutnya Presiden dan DPR harus mencari solusi.
"Kalau hambatannya jelas yaitu UU PeradilanMiliter, kenapa Presiden dan DPR tidak menggunakan kekuasaannya untuk segera mencari solusi," kata Lucius kepada wartawan di Kantor Formappi pada Kamis 3 Agustus 2023.
"Kalau dia (presiden) merasa urusan sangat mendesak, agar memastikan pejabat di Basarnas yang korup ini bisa diadili di peradilan umum oleh KPK, presiden bisa saja mengeluarkan Perppu," lanjutnya.
Lucius mengatakan bahwa Presiden bisa saja menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meskipun dari sisi prosedur Perppu bukan usulan yang bijak.
"Kenapa Perppu tidak terlalu kita rekomendasikan karena partisipasi publik, ruangan bagi kita (masyarakat) untuk membagikan masukan jadi sangat terbatas atau tertutup," kata dia.
Namun, ia mengatakan bahwa DPR bisa saja merevisi atau merubah satu pasal yang sekiranya dianggap menghambat proses peradilan anggota TNI aktif di peradilan umum, agar tidak menjadi drama siapa yang memiliki kewenangan untuk memproses dugaan kasus korupsi Kabasarnas.
Ia mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK menjadi mentah karena diambil alih oleh TNI. Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian penting bagi presiden dan DPR, karena menjadi presden.
"Kalu mereka tidak melakukan apa-apa, di negara ini banyak jabatan sipil yang dipegang oleh militer aktif. Apa jadinya ini bisa menjadi tameng bagi mereka untuk melakukan korupsi," tambahnya.
Lucius mengatakan bahwa hal tersebut bukannya tidak percaya dengan peradilan militer, namun dalam sistem yang korup bisa digunakan sebagai alat untuk menyelamatkan diri.
"Apalagi ini terkait dengan sesama anggota militer, terkait dengan korupsi yang ada di lembaga sipil," ujarnya.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya yaitu Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto yang me jabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka terduga penyuap yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Pihak swasta tersebut diduga memberi uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
KPK pun meminta maaf karena telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa melibatkan POM TNI.
Terkait masalah tersebut, KPK pun melakukan audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut jika pihaknya semestinya memahami bahwa terkait penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri melibatkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, tim penyidik KPK ketika melakukan OTT pada Selasa (25/7) lalu memahami jika Afri merupakan prajurit TNI. Ia mengatakan jika penyelidik KPK khilaf dan tetap menciduk Afri hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ujarnya.
Sementara itu, beredar informasi jika Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK karena polemik tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
