Waspada! Banyak Aplikasi Pinjol Ilegal Berkeliaran di Playstore, Awas Salah Download
JAKARTA, REQnews - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan masih banyak pinjaman online (pinjol) yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Pada Juli 2023, satgas menemukan 434 tawaran pinjaman online, yang mencapai 283 entitas serta 151 konten pinjol di website, aplikasi, hingga media sosial, termasuk di Playstore.
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” kata sekretaris satgas Hudiyanto daam pernyataan tertulisnya, Kamis 3 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Hudianto menyebut, satgas sejak 2017 hingga 31 Juli 2023 sudah menyetop sebanyak 6.894 entitas keuangan yang tak mengantongi izin.
“Ini terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat tidak tergoda pinjol ilegal tersebut, dan bila menemukannya harap segera melapor
Pelaporan dapat dilakukan malui kontak OJK 157, WA melalui 081157157157, dan email melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.