Semakin Remuk! Rocky Gerung Kini Juga Dilaporkan ke Polda Jawa Barat
JAKARTA, REQnews - Rocky Gerung kembali dilaporkan, kali ini ke Polda Jawa Barat pada Kamis 3 Agustus 2023 oleh sejumlah elemen masyarakat di Bandung.
Pelaporan ini adalah buntut penghinaan kasar Rocky terhadap Jokowi yang kata-kata tak pantas seperti ‘bajingan’ dan ‘tolol’.
"Video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi bajingan tolol ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," kata Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budi Hermansyah dalam keterangannya.
Selain itu, Rocky dianggap memprovokasi masyarakat melakukan aksi turun ke jalan pada 10 Agustus 2023 nanti.
Bagi Budi, hinaan Rocky Gerung kepada Jokowi sebagai kepala negara, tidak dapat terus-terusan dibiarkan.
"Apa yang dilakukan Rocky Gerung menghancurkan dan meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam bertahun-tahun," ujar Budi.
Budi mempertanyakan keberadaan Rocky Gerung saat tahun 1998 dan dinilai tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim. Dia mengadukan, Rocky dengan pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah.
"Rocky dalam kasus ini tidak bisa menghindar. Serangan 'Jokowi tolol' adalah serangan bagi Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden," kata Budi.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.