Setahun Buron, Pembunuh Suami Istri di Bogor Ditangkap di Solok
BOGOR, REQNews - Pelaku pembunuhan pasutri Sadam (70) dan Tati (65) di Ciampea, Kabupaten Bogor pada 30 Mei 2018 lalu akhirnya terungkap, setelah satu tahun lebih buron.
Pelaku berinisial RN (36) ditangkap di Solok, Sumatera Barat pada Minggu 10 Septmber 2019. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan pperlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri SM dan T," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9/2019).
Pelaku adalah tetangga yang tinggal mengontrak di sebelah rumah korban. Pelaku membunuh kedua korban karena tepergok hendak melakukan pencurian.
"Karena panik, ketahuan, pelaku mendorong dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Dilanjutkan dengan istri korban,yang kebetulan dia juga ada di TKP," jelas Dicky.
Tati didorong oleh pelaku hingga kepalanya terbentur. Korban juga dipukul di bagian kepala dan dicekik hingga meninggal dunia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
