Begini Cara Andhi Pramono Samarkan Uang Pelicin dari Para Pengusaha
JAKARTA, REQNews - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga menyamarkan maupun menghilangkan jejak penerimaan uang pelicin dari para pengusaha ekspor impor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat Andhi Pramono tersebut dengan cara lewat penukaran valuta asing (valas).
Dugaan itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi. Para saksi itu yakni Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Wirianto; Direktur PT Andalan Super Prioritas, Maman Supratman serta cleaning service di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Taufik Hidayat.
Dari para saksi tersebut, KPK mendalami dugaan adanya perintah dari Andhi untuk menukarkan mata uang asing dari para pengusaha ekspor impor.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 4 Agustus 2023.
Diketahui, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai sejak 2012 hingga 2022. KPK menyebut uang-uang dari para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
