Ogah Komentari Kasus Panji Gumilang, Menag Yaqut: Kok Nanya Saya?
JAKARTA, REQnews - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas enggan berkomentar terkait kasus dugaan penistaan agama yang membuat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka.
Yaqut menegaskan, hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk tindak lanjutnya.
"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya, kok nanya saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka penodaan agama. Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," kata Yaqut usai bertemu Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023.
Meski demikian, Yaqut siap untuk menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait penistaan agama, jika dibutuhkan.
“Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan, apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak,” ujar Yaqut.
"Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, nggak boleh itu. Jadi kalau menyiapkan saksi ahli pasti kita akan siapkan saksi ahli," kata dia menambahkan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
