REQNews.com

Polri Bongkar Kasus Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Dua WNI Jadi Tersangka

News

Tuesday, 08 August 2023 - 15:45

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri mengungkap kasus peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di negara Jepang. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa dalam kasus tersebut polisi menangkap dan menetapkan dia tersangka berinis SB dan DK. 

Vivid menyebut jika tersangka SB berperan sebagai pengawas perangkat di Jepang. Sementara tersangka DK berperan sebagai otak dari peretasan yang mengontrol SB dari Indonesia. 

"Perkara ini, merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Vivid dalam konferensi pers pada Selasa 8 Agustus 2023. 

Ia mengatakan jika kedua tersangka yang merupakan rekan sesama Disc Jockey (DJ) di Bali itu melakukan peretasan di 16 shop, dengan membeli akses sekitar Rp 700 ribu. 

Lebih lanjut, Vivid mengatakan bahwa pihaknya juga telah bekerja sama dengan Atase Kepolisian Jepang. 

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya kecurigaan karena tersangka SB kerap membeli barang elektronik dengan kartu kredit yang di-hack dan menjualnya ke warga negara Jepang. 

"Alamat tersebut bisa diidentifikasi oleh kepolisian Jepang, kemudian ditangkap dan dikembangkan sehingga kami bisa mengamankan saudara DK," kata Vivid. 

Ia menyebut jika dalam kasus tersebut terdapat delapan korban yang merupakan warga negara Jepang melakukan pelaporan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. 

Dari total penghasilan Rp1,6 miliar, DK mendapatkan jatah Rp1 miliar. Sementara itu, SB mendapatkan Rp600 juta. 

"Kalau nggak salah total dari Rp 1,6 M itu Rp 1 M dikirim ke DK, sementara SB sekitar Rp 600 juta. Kemudian DK dipakai keperluan sehari-hari," ujarnya. 

Atas perbuatannya, DK disangkakan Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1,2, dan 3 UU ITE. Pasal ini adalah terkait dengan ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta. 

Kemudian pasal yang kedua adalah Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE ini terkait dengan modifikasi informasi dan dokumen elektronik. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Kemudian pasal yang ketiga adalah Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE ini terkait dengan manipulasi data seolah olah data tersebut data yang otentik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. 

Terakhir, pasal pidana umum yaitu Pasal 363 di KUHP terkait dengan pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.