Tok! MA Ubah Hukuman Mati Sambo Jadi Seumur Hidup
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.
Hal ini diringankan karena MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi beserta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan hal ini ketika berada di gedung MA.
Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
"Penjara seumur hidup, katanya.
Sementara itu, tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf disidang pada waktu yang sama.
Adapun sebelumnya Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.