Diskon ala MA: Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipangkas
JAKARTA, REQnews - Selain mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Mahkamah Agung (MA) juga memberi diskon besar hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Awalnya, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky 13 tahun penjara dan Kuat 15 tahun penjara.
Namun, di tingkat kasasi, vonis para terdakwa berubah signifikan, selain Ferdy Sambo yang lolos dari hukuman mati.
Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kabiro Humas MA Sobandi dalam keterangannya pada Selasa 8 Agustus 2023.
Kemudian, dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum PN Jaksel pidana penjara 15 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan, tapi MA memberi keringanan.
"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Sobandi.
Terakhir, dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi lolos dari hukuman 20 tahun penjara. Putri mendapat keringanan hukuman lewat pengajuan kasasi MA.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.