Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dkk, Kejagung: Keinginan Penuntut Umum Sudah Diakomodir
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung menanggapi terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jika pihaknya menghargai dan menghormati apa yang telah diputuskan tim majelis Mahkamah Agung.
Namun, Ketut mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima putusan tersebut secara lengkap dan utuh untuk dipelajari.
"Namun demikian, ada hal-hal yang perlu kami sampaikan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodir dalam satu putusan," kata Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Rabu 9 Agustus 2023.
Ia mengatakan bahwa JPU dari awal telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup da diputus juga seumur hidup oleh MA
"Kemudian untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, kami tuntut juga 8 tahun tapi diputus juga 8 tahun," lanjutnya.
Selanjutnya, terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dituntut hukuman 8 tahun, namun justru diputus 10 tahun penjara.
"Untuk perkara Kuat Maruf juga kami tuntut 8 tahun, tapi diputus 10 tahun," katanya.
Sehingga menurutnya, apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik.
"Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap dan akan kami pelajari," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
