REQNews.com

Penetapan Dirinya Jadi Tersangka Dinilai Tak Tepat, Kamaruddin: Profesi Pengacara Terancam!

News

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:34

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak di Mabes Polri pada Selasa 16 Agustus 2022Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak di Mabes Polri pada Selasa 16 Agustus 2022

JAKARTA, REQnews - Pangacara Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks Dirut PT Taspen ANS Kosasih. 

Kamaruddin menyebut jika penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat, karena saat itu ia membela klien yang merupakan istri dari Kosasih ketika proses perceraian. 

"Tidak tepat, shingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 10 Agustus 2023. 

Ia pun akan menghadapi kasus tersebut, karena menurutnya upaya hukum praperadilan tingkat keberhasilannya tidak 100 persen dan sering gagal dilakukan. 

"Kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya. 

Kamaruddin pun mengaku siap jika pihak kepolisian melakukan pemanggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. 

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyurati dirinya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 10 Agustus 2023. Namun, pihaknya meminta untuk diundur karena harus pergi ke Jambi. 

"Siap dari dulu, saya paling siap karena kemarin itu dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya," kata dia. 

"Saya diminta datang, tapi saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin, saya undur beberapa hari," lanjutnya. 

Kamaruddin pun memastikan dirinya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin 14 Agustus 2023 mendatang. 

"Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tau sekarang seperti apa model Mabes Polri itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.  

"Yes (Kamaruddin) sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.  

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.  

Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.  

Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.  

Kasus tersebut berawal dari video pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral di media sosial. Saat itu, Kamaruddin tengah menjadi pengacara istri Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ketika proses perceraian.  

Dalam video itu, Kamaruddin menuding jika ANS Kosasih menitipkan uang Rp 300 triliun kepada banyak wanita untuk diinvestasikan.  

"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya, wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video tersebut.  

"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," lanjutnya.  

Tak hanya itu, Kamaruddin menyebut jika anak ANS Kosasih dari istri sahnya itu juga belum membayar uang sekolah.  

"Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya dari istri yang resmi. Nama istrinya ini klien saya namanya Rina," kata Kamaruddin.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.