Minta Ditunda, Kamaruddin Bakal Diperiksa Jadi Tersangka Dugaan Hoaks Pekan Depan
JAKARTA, REQnews - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus 2023.
Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik sebelumnya menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pada Kamis 10 Agustus 2023.
Namun, pihak Kamaruddin mengirim surat agar pemeriksaan tersebut diundur.
"Pemanggilan terhadap tersangka saudara KS dan yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ahmad pada Kamis 10 Agustus 2023.
Sementara itu, Ahmad mengatakan bahwa gelar perkara penetapan Kamaruddin sebagai tersangka, sebelumnya telah digelar pada awal Juli 2023.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," katanya.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Kamaruddin pin mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Ia mengatakan jika penyidik telah menyurati dirinya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 10 Agustus 2023. Namun, pihaknya meminta untuk diundur karena harus pergi ke Jambi.
"Siap dari dulu, saya paling siap karena kemarin itu dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya," kata Kamaruddin.
"Saya diminta datang, tapi saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin, saya undur beberapa hari," lanjutnya.
Kamaruddin pun memastikan dirinya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin 14 Agustus 2023 mendatang.
"Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tau sekarang seperti apa model Mabes Polri itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks dana capres Rp300 triliun yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Yes (Kamaruddin) sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.
Yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
