Ternyata, Mayor Dedi Sang Penggeruduk Polrestabes Medan Tidak Ditahan, Hanya Diminta Klarifikasi
JAKARTA, REQNews - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan Mayor Dedi Hasibuan belum ditahan.
Agung menjelaskan perwira menengah yang menggeruduk Polrestabes Medan beberapa waktu lalu itu baru diklarifikasi oleh Puspom TNI pada Kamis 9 Agustus 2023. Sementara 13 prajurit yang juga turut menggeruduk Polrestabes diperiksa di internal Kodam I/Bukit Barisan.
"DFH ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi. Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Kini, Agung mengatakan penanganan kasus Mayor Dedi akan dilimpahkan ke Puspom TNI AD.
Ia menjelaskan alasan pelimpahan itu ke Puspom TNI AD lantaran Panglima TNI merupakan pengguna kekuatan, bukan pembina kekuatan.
"Panglima ini kan pengguna kekuatan, proses pembinaan ada di Angkatan. Untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspom AD. Status masih belum kita tetapkan tersangka, tapi tergantung dari Puspom AD," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi bersama sejumlah prajurit TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan pada Sabtu 5 Agustus 2023. Kedatangan itu mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH adalah keluarga Dedi.
Dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
