Tak Terima Dipecat Jadi Polisi, AKBP Dody Ajukan Banding
JAKARTA, REQnews - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tak terima usai dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menyatakan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Jumat 11 Agustus 2023.
Ahmad mengatakan bahwa sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Irjen Turnagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis 10 Agustus 2023 dari pukul 13.00-19.00 WIB.
Ia mengatakan bahwa hakim menjatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ahmad.
Dody dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menyatakan AKBP Dody bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat Teddy Minahasa.
AKBP Dody dijatuhkan vonis 17 tahun penjara karena dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim PN Jakbar juga meminta Dody untuk membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan.
Hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang harusnya memberantas narkoba, bukan terlibat dalam kasus narkoba.
Sementara hal yang meringankan yaitu Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.